Sidang Ke-2 DPRD Polman Kembali Tidak Memberikan Informasi

oleh -60 Dilihat

MAMUJU Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya, kembali menghadiri surat panggilan sidang kedua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat, dengan agenda pembuktian, di Kabupaten Mamuju. Selasa, 07 Oktober 2025.

Sidang agenda pembuktian tersebut di hadiri termohon, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan di sertai beberapa kepala bagian dan staf DPRD Kabupaten Polman sebagai pihak termohon sidang berjalan dengan alot namun berakhir dengan kesepakatan langkah mediasi.

Ketua umum KAMMI Mandar Raya, Rifai Pattola, yang menghadiri lansung agenda sidang tersebut, dalam pernyataannya menyoroti sikap majelis pimpinan sidang terkesan berat sebelah.

“Kami selaku pihak pemohon sudah kali kedua menghadiri undangan sidang namun kami yang di cecar banyak pertanyaan seakan-akan  mencari kesalahan sedangkan pihak termohon baru kali ini menghadiri sidang, semestinya yang dicecar pertanyaan adalah pihak termohon.” Tegasnya.

Baca Juga:
Keluarga Pria Tewas Ditembak di Polman Minta 4 Tersangka Dihukum Mati

Disampaikan Ketua KAMMI Mandar Raya. Langkah mediasi yang berjalan pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah, yang berlansung alot pihak termohon tidak memberikan informasi yang diminta KAMMI Mandar Raya, dengan alasan belum di kuasai atau menunggu hasil audit Inspektorat untuk periode 2025.

“Kami jelas, meminta LPJ  beberapa kegiatan periode berjalan DPRD polman, Bukan meminta laporan keuangan yang mesti di audit, jika pelaksanaan kegiatan dan penganggaran sudah selesai berarti LPJ sudah ada apalagi sudah adanya pembayaran dalam kegiatan tersebut.” Harapnya.

Dituturkan Ketua KAMMI Mandar Raya. Dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 09 tentang Informasi wajib diumumkan secara berkala, sebagaimana ayat 2 bagian B informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik dan bagian C informasi mengenai laporan keuangan dan ditegaskan ayat 3.

Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling singkat 6 bulan sekali.

“Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 09 Tentang Informasi yang wajib di umumkan secara berkala, di jelaskan ayat 2 bagian B informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik dan bagian C informasi mengenai laporan keuangan dan di pertegas ayat 3, kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik.” Tandasnya.

Ditegaskan Ketua KAMMI Mandar Raya. Termohon DPRD Kabupaten Polman yang diwakili Sekretaris Dewan, yang mengatakan informasi yang diminta adalah bagian dari pengecualian seperti di sebutkan pasal 17 Undang-Undang KIP.

Baca Juga:
Kepsek PAUD di Polman Ditangkap Diduga Cabuli 4 Siswa

“Pasal tersebut memuat tentang informasi yang sedang terlibat dengan hukum semisal dalam proses penyidikan dan penyelidikan, artinya tidak masuk kategori tersebut.” Bebernya.

Diuraikan Ketua KAMMI Mandar Raya. Pihak termohon DPRD Kabupaten Polman, hanya akan memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2024. Namun, KAMMI Mandar Raya menolak, sehingga mediasi tersebut tidak berhasil dan akan berlanjut ke ajudikasi atau putusan Komisi Informasi

“Kami akan terus kawal bahkan sampai ke peradilan dan majelis etik Komisi Informasi jika memang tidak berimbang dalam putusannya.” Ungkapnya.

Adapun informasi yang disengketakan pemohon KAMMI Mandar Raya dengan termohon DPRD Kabupaten Polman, yakni LPJ Reses Anggota DPRD Kabupaten Polman periode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya perincian Penggunaan Anggaran, waktu dan tempat, dokumentasi, undangan, daftar hadir, dan SPM kegiatan reses.

LPJ perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Polman periode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya surat tugas, SPD, kwitansi tanda terima pembayaran biaya perjalanan dinas, laporan pelaksanaan perjalanan dan bukti pengeluaran. LPJ Bimtek di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.