POLEWALI – Polisi menangkap seorang kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, inisial M setelah diduga mencabuli empat muridnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (21/10).

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian, pada Kamis (7/8) lalu. Dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu gedung sejak 2024 lalu.
Sementara ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. Namun, saat diperiksa, pelaku membantah melakukan perbuatan tercela itu.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kakantah Polman Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PN Polewali
Budi menyebutkan bahwa korban dugaan pencabulan tersebut berjumlah empat anak dan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:
27 Kambing Terjaring Razia, Satpol PP Polewali Mandar Tertibkan Ternak Liar di Area Permukiman





